JAKARTA, KOMPAS.com - Tahun ini, defisit anggaran negara bisa mencapai 2,92 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Kementerian dan lembaga diwajibkan menghemat belanja barang agar defisit tidak semakin melebar melanggar undang-undang. Selama ini tutur Darmin, banyak kementerian dan lembaga negara yang menggunakan anggaran untuk hal-hal yang tidak terlalu produktif. Terdiri dari belanja kementerian dan lembaga sebesar Rp 64,7 triliun dan dana transfer ke daerah Rp 70,1 triliun serta dana desa sebesar Rp 2,8 triliun. Pemerintah lebih memilih untuk meminta kementerian dan lembaga untuk menghemat belanja.
Source: Kompas July 06, 2017 14:03 UTC