TEMPO.CO, Jakarta - Perdana Menteri Australia Anthony Albanese kecewa terhadap langkah Indonesia memberi remisi atau pengurangan hukuman bagi terpidana bom Bali 1, Umar Patek. Umar Patek menerima 5 bulan remisi pada peringatan Hari Kemerdekaan, Rabu 17 Agustus 2022, dengan alasan berperilaku baik. Kakanwil Kemenkumham Jawa Timur, Zaeroji, menyebutkan untuk mendapatkan pembebasan bersyarat, Umar Patek harus menjalani dua pertiga masa pidananya yang jatuh pada 14 Januari 2023. "Sehingga apabila Umar Patek mendapat remisi umum kemerdekaan antara 5-6 bulan, maka ekspirasi tahanannya akan jatuh pada Agustus 2022," kata Zaeroji kepada media, Rabu 17 Agustus 2022. Jan Laczynski, salah satu korban selamat dari pengeboman, mengatakan kepada Channel 9 banyak warga Australia akan hancur dengan kemungkinan pembebasan Patek.
Source: Koran Tempo August 21, 2022 15:41 UTC