Protokol konstruksi dari Kementerian PUPR ini merupakan bagian kebijakan keselamat. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyatakan tidak ada opsi moratorium proyek konstruksi selama pandemi corona (Covid-19) berlangsung. Untuk menjaga keselamatan para pekerja, Kementerian PUPR menyusun instruksi menteri yang mengatur protokol proyek konstruksi. Protokol tersebut berlaku di proyek konstruksi yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, maupun investasi swasta. Protokol konstruksi juga mewajibkan kontraktor menyediakan ruang klinik di lapangan dilengkapi dengan sarana kesehatan yang memadai.
Source: Republika March 29, 2020 15:33 UTC