Près conference Opérais Tangkap Tangan yang menjerat Anggota DPR dari Golkar Aditya Moha dan Ketua Pengadilan Tinggi Sulut. Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung (MA), Sunarto menegaskan pihaknya langsung menindak tegas Sudiwardono, dan tidak perlu menunggu lama. "Terhitung mulai 7 Oktober ini yang bersangkutan (Sudiwardono) diberhentikan sementara," ujar Sunarto saat konfrensi pers di Gedung KPK, Rasuna Said, Jakarta, Sabtu (7/10). Uang yang diserahkan di Jakarta sebelum OTT senilai SGD 30 ribu. Marlina divonis 5 tahun dan denda sejumlah Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.
Source: Jawa Pos October 07, 2017 17:15 UTC