JawaPos.com – Kini anggota DPR memiliki pelat khusus untuk kendaraanya. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan ihwal pemakaian pelat khusus bagi anggota dewan tersebut. Menurut Dasco, pelat nomor kendaraan tersebut adalah hasil putusan dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Sehingga nantinya semua anggota DPR menggunakan pelat khusus tersebut. Jika ada pelanggaran etik, maka diproses oleh MKD DPR.
Source: Jawa Pos May 21, 2021 06:55 UTC