Dalam persidangan, salah satu hal yang disoroti adalah soal tidak bolehnya pembatalan keberangkatan dilakukan oleh calon jemaah, terkecuali dalam keadaan khusus atau tertentu. Per 30 Juni 2017, calon jemaah yang telah membayar setoran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebanyak 3.348.501 nama. Dalam proses penyelenggaraan haji, uang yang telah disetorkan oleh calon jemaah haji akan dikelola oleh pemerintah selaku penyelenggara dengan cara diinvestasikan ke beberapa produk investasi. Di sisi lain, investasi yang dilakukan pemerintah hanya pada produk investasi yang minim risiko. Pada intinya, pemohon menilai, pengelolaan keuangan haji yang dilakukan pemerintah dengan mengalihkannya ke investasi tidak tepat dan berpotensi menimbulkan kerugian konstitusional.
Source: Kompas October 18, 2017 08:37 UTC