JAKARTA, KOMPAS.com - Pelat nomor Kendaraan bermotor listrik (KBL), alias mobil dan sepeda motor listrik akan berbeda dengan kendaraan lain. Baca juga: Resmi, Pelat Nomor Kendaraan Listrik Berwarna BiruPolri Pelat nomor kendaraan listrik akan diberikan warna biru pada ruang masa berlaku Pelat nomor kendaraan listrik akan diberikan warna biru pada ruang masa berlakuArtinya dengan adanya pelat baru untuk kendaraan listrik ini jumlahnya jadi lima. Polri Pelat nomor kendaraan listrik akan diberikan warna biru pada ruang masa berlaku Pelat nomor kendaraan listrik akan diberikan warna biru pada ruang masa berlaku"Adanya perbedaan warna, akan menjadi penanda bagi instansi lain sebagai contoh untuk bebas parkir, bebas masuk kawasan ganjil genap, dan sebagainya," ucap Halim kepada Kompas.com, Selasa (28/1/2020). Baca juga: Resmi, Pelat Nomor Kendaraan Listrik Berwarna BiruHalim menyebut pemberian warna khusus ini tidak berlaku pada semua jenis kendaraan elektrifikasi, melainkan hanya untuk kendaraan listrik murni yang menggunakan baterai. Dengan demikian mobil hybrid atau plug in hybrid electric vehicle ( PHEV) akan tetap menggunakan warna pelat nomor biasa tanpa ada ciri khusus.
Source: Kompas January 29, 2020 02:48 UTC