Untuk itu, kepala sekolah harus memiliki kompetensi memadai untuk menggerakkan dan mengembangkan semua potensi yang ada di sekolah sehingga terjadi perubahan positif yang bisa dilihat dari hasil belajar siswa. Direktur Pembinaan Tenaga Kependidikan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Santi Ambarukmi mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah, ada lima kompetensi kepala sekolah yang harus terus ditingkatkan. Lima kompetensi itu adalah Kepribadian, Manajerial, Kewirausahaan, Supervisi, dan Sosial. Menurut Santi, sekolah harus bisa memanfaatkan kompetensi kepala sekolah dalam melakukan perubahan di sekolah. Tentunya pemimpin itulah yang bisa mengatur dan membuat sinergi antara siswa, guru, orangtua siswa, pengawas, dan semua pihak yang terlibat dalam kegiatan belajar di sekolah.
Source: Kompas July 22, 2019 07:41 UTC