Kepemilikan Senpi Kivlan Zen Berkaitan dengan Dugaan Makar - News Summed Up

Kepemilikan Senpi Kivlan Zen Berkaitan dengan Dugaan Makar


JawaPos.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) terhadap tersangka dugaan makar dan kepemilikan senjata api (senpi) Kivlan Zen. Selain SPDP Kivlan, Prasetyo menyebut, pihaknya juga telah menerima SPDP yang melibatkan tersangka dugaan makar Eggi Sudjana dan tersangka penyelundupan senjata Soenarko. Diketahui polisi menjerat Kivlan dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang mengatur tentang senjata api. Kivlan dijerat dengan undang-undang tersebut karena disangka memiliki dan menguasai senpi. Kepemilikan senpi Kivlan disebut terkait dengan enam orang tersangka yang berniat membunuh empat tokoh nasional dan satu pimpinan lembaga survei.


Source: Jawa Pos May 31, 2019 14:15 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */