JawaPos.com – Polisi Diraja Malaysia (PDRM) menolak menjelaskan secara detail operasi penangkapan terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, yang telah dibawa ke Indonesia pada Kamis (30/7/2020), seperti dikutip dari Antara. Apa pun itu, subjek (Djoko) telah dikirim kembali ke Indonesia. Hanya itu yang bisa saya ungkapkan pada saat ini,” kata Wakil Kepala PDRM Deputi Irjen Pahlawan Mazlan Bin Mansor, saat ditanya wartawan di sela-sela acara jumpa pers di Markas Kepolisian Petaling Jaya, Selangor, Malaysia, Senin (3/8). Mazlan tidak ingin memberikan penjelasan alasan penangkapan Djoko Tjandra dan perincian lainnya. Ketika dimintai konfirmasi terkait ungkapan kepolisian Indonesia, yang dilaporkan berterima kasih atas kerja sama yang diberikan oleh PDRM, Mazlan menekankan bahwa pihaknya memang melakukan penangkapan terhadap Djoko Tjandra.
Source: Jawa Pos August 03, 2020 14:57 UTC