REPUBLIKA.CO.ID, JEDDAH: Pemerintah Saudi membuat undang-undang anti-pelecehan seksual terhadap perempuan. Undang-undang ini akan diterapkan dalam 60 hari ke depan, dengan kemungkinan hukumannya adalah penjara dan cambuk. Pihak kerajaan mengecam pelecehan seksual, karena hal itu adalah ancaman besar bagi perempuan dan keluarga. Dilansir dari Arab News, pelecehan seksual itu adalah ancaman besar bagi perempuan dan keluarga. Ini akan melindungi perempuan dari pelecehan laki-laki, "kata Khalil Al-Jehani, seorang pengacara praktisi di ibukota Saudi, akhir pekan.
Source: Republika October 01, 2017 02:37 UTC