JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memperpanjang larangan bepergian ke luar negeri bagi mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dan eks Staf Khusus Menteri Agama, Isfan Abidal Aziz. Aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru secara tegas membatasi kewenangan aparat untuk menahan mobilitas seseorang melintasi batas negara. Yaqut dan Isfan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi penyelenggaraan serta pembagian kuota haji di Kementerian Agama, meskipun keduanya belum ditahan. Perkara rasuah bernilai fantastis ini mencuat setelah adanya dugaan lobi dari asosiasi biro perjalanan kepada kementerian terkait untuk melipatgandakan jatah haji khusus. Ratusan agen perjalanan haji dan umrah disinyalir ikut menikmati hasil rekayasa pembagian jatah ini dengan porsi yang berbeda-beda, disesuaikan berdasarkan skala perusahaan.
Source: Republika February 20, 2026 13:13 UTC