Setelah disumpah, Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto langsung menanyakan sumber informasi awal MUI sehingga diterbitkan fatwa yang menyatakan Ahok melakukan penodaan Alquran dan ulama. Setelah mendapatkan laporan dan desakan masyarakat, MUI langsung bergerak cepat membentuk tim yang beranggotakan komisi fatwa, komisi pengkajian, komisi perundangan, dan komisi informasi komunikasi. Menurut Ma'ruf, hasil keputusan dari empat komisi MUI itu bukan hanya sekadar fatwa. Dan kesimpulannya bahwa terdakwa menyebutkan Alquran sebagai alat untuk kebohongan dan itu merupakan itu penghinaan," ujarnya. Ma'ruf pun menjawab bahwa hal itu tidak perlu dilakukan karena Mantan Bupati Belitung Timur itu tidak relevan berkata soal surah Al-Maidah ayat 51, dikarenakan kapasitasnya bukanlah sebagai ulama.
Source: Republika January 31, 2017 06:49 UTC