Kini Beli Emas Antam Dikenai Pajak - News Summed Up

Kini Beli Emas Antam Dikenai Pajak


JAKARTA, KOMPAS.com - Di tengah tren penurunan harga emas global karena penguatan dollar AS, investasi emas batangan masih dinilai sebagai investasi yang menjanjikan untuk masa depan. Ya, sebab saat ini, setiap pembeli emas batangan di PT Aneka Tambang Tbk (Antam) akan dikenai pajak penghasilan (PPh) sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/0.10/1017. Direktur Pelayanan dan Penyuluhan (P2) Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menuturkan, ada dua tarif PPh 22 bagi pembeli emas batangan. "Tarifnya sebesar 0,45 persen untuk pembeli yang punya NPWP (nomor pokok wajib pajak), dan 0,9 persen untuk pembeli yang tidak punya NPWP," ujarnya kepada Kompas.com, Jakarta, Rabu (4/10/2017). Ketentuan pajak untuk emas batangan bukanlah ketentuan baru.


Source: Kompas October 04, 2017 09:58 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */