Klaim Merugikan, Pengusaha Rokok Tolak Simplifikasi Cukai - News Summed Up

Klaim Merugikan, Pengusaha Rokok Tolak Simplifikasi Cukai


Simplifikasi cukai hasil tembakau dinilai tak sesuai semangat memulihkan ekonomi. Dalam Perpres 18/2020 yang diundangkan 20 Januari 2020, terdapat beberapa klausul yang mengancam keberadaan industri hasil tembakau (IHT) di Indonesia. Baca Juga PLN Hasilkan Listrik Lewat Pikohidro di Sulawesi TengahMenurut Henry, klausul yang mengancam keberlangsungan industri kretek nasional adalah pemerintah akan terus menggali potensi penerimaan melalui penyederhanaan (simplifikasi) struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT). "Kami keberatan atas rencana optimalisasi penerimaan cukai melalui penyederhanaan (simplifikasi) struktur tarif cukai sebagaimana tertuang dalam Perpres 18/2020," kata Henry melalui keterangan tulis, Sabtu (19/7). Sementara pabrik besar tertentu yang mengusulkan akan diuntungkan dengan adanya simplifikasi struktur tarif cukai sehingga akan terciptanya oligopoli dan selanjutnya monopoli.


Source: Republika July 19, 2020 10:30 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */