REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Badan Legislatif (Baleg) mengubah Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang telah dibuat oleh Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Koalisi Pecinta Penyiaran Sehat Indonesia menilai, itu tak sesuai semangat demokrasi dalam bidang penyiaran. Selain itu, lanjut dia, keberadaan draft RUU penyiaran tersebut memperlemah KPI sebagai regulator independen dengan melahirkan Organisasi Lembaga Penyiaran (OLP). "Terjadi penjungkirbalikan posisi lembaga penyiaran yang seharusnya diatur oleh regulasi penyiaran menjadi regulator penyiaran," kata dia. Untuk memperjuangkan hal ini, koalisi ini pun berencana untuk untuk mengirim potitioning paper kepada DPR RI dalam waktu dekat ini.
Source: Republika July 09, 2017 10:41 UTC