Minggu, 24 April 2022 | 07:05 WIBTerdakwa Kolonel Inf Priyanto dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (15/3/2022). (Sumber: Kompas.com/Achmad Nasrudin Yahya)Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Gading PersadaJAKARTA, KOMPAS.TV — Pihak keluarga korban pembunuhan berencana insiden Nagreg meminta terdakwa Kolonel Inf Priyanto penabrak dua sejoli dihukum seberat-beratnya, yakni hukuman mati. Pernyataan tersebut disampaikan salah satu orang tua korban Handi Saputra (17) Entes Hidayatullah lantaran tak terima dengan pembacaan tuntutan oditurat militer kepada terdakwa Kolonel Inf Priyanto. Untuk diketahui, Kolonel Inf Priyanto dituntut hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer oleh oditur militer pada sidang lanjutan Kamis (21/4) kemarin. "Jelas dia terbukti bersalah, kami tidak pernah setuju dengan hukuman seumur hidup, bagi kami itu masih ringan," ungkapnya.
Source: Kompas April 24, 2022 06:13 UTC