Mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, untuk bisa menjadi ASN harus melewati tahapan tes. Agar guru honorer K2 bisa menjadi PNS, Fraksi Partai Gerindra DPR RI tetap konsisten meminta pemerintah menyelesaikan melalui revisi UU ASN. Jalan keluarnya adalah Revisi PP 48 tahun 2018 atau tetap revisi UU ASN,” kata Anggota Komisi X DPR dari Fraksi Gerindra, Nizar, dilansir dari jpnn.com. Revisi ASN sudah bergulir sejak Desember 2016 dan pernah akan dituntaskan Maret 2017, tetapi tidak terlaksana. “Bandingkan dengan tahapan seleksi CPNS di RI yang hanya melalui dua tahapan seleksi.
Source: Media Indonesia December 15, 2018 21:56 UTC