Komersialkan Bagasi, Lion dan Wings Air Tak Salahi Aturan - News Summed Up

Komersialkan Bagasi, Lion dan Wings Air Tak Salahi Aturan


JawaPos.com - Langkah Lion Air dan Wings Air tidak lagi memberikan cuma-cuma biaya bagasi memunculkan pertanyaan. Ketentuan mengenai Bagasi diatur dalam pasal 22, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 185 Tahun 2015 Tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Beleid itu mengatur setiap maskapai dalam menentukan standar pelayanan memperhatikan kelompok pelayanan yang diterapkan masing-masing maskapai, termasuk kebijakan bagasi tercatat disesuaikan dengan kelompok pelayanannya. Asi Pudjiastuti AviationUntuk ketiga kolompok pelayanan ini, diberlakukan standar pelayanan yang tidak sama. Sebagai contoh dalam hal fasilitas membawa bagasi tercatat atau barang penumpang yang diserahkan oleh penumpang kepada pengangkut untuk diangkut dengan pesawat udara yang sama.


Source: Jawa Pos January 05, 2019 09:11 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */