JawaPos.com – Komisi III DPR menyoroti pasal yang digunakan untuk menjerat Brigjen Prasetijo Utomo dan pengacara Anita Kolopaking dalam perkara penyalahgunaan surat jalan Djoko Tjandra. Selain itu, Prasetijo dikenai pasal membantu buron dan dugaan menghalang-halangi penyidikan serta menghancurkan dan menghilangkan barang bukti. Sementara itu, Djoko Tjandra yang kini mendekam di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri menunjuk Otto Hasibuan sebagai penasihat hukum. ”Penempatan di sini (Rutan Salemba cabang Bareskrim) sifatnya sementara,” terang dia. Terkait pasal UU Tipikor yang dikenakan, sebelumnya Listyo menyatakan bahwa penyidik tengah melakukan penyelidikan dugaan aliran dana dari Djoko Tjandra dalam perkara penyalahgunaan surat jalan tersebut.
Source: Jawa Pos August 03, 2020 03:59 UTC