Komisioner KPU: Husni Kamil Manik Sangat Kritisi UU Pilkada - News Summed Up

Komisioner KPU: Husni Kamil Manik Sangat Kritisi UU Pilkada


Dalam Pasal 9 UU Pilkada dijelaskan, KPU bertugas menyusun dan menetapkan peraturan KPU dan pedoman teknis tiap tahapan setelah berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah. ANTARA FOTOTEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum Hadar Nafis Gumay mengatakan sosok Ketua Umum KPU Husni Kamil Manik sangat mengkritisi ketentuan KPU yang harus berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Ia menuturkan saat itu Husni mendebat Ketua Komisi Dalam Negeri DPR Rambe Kamarul Zaman terkait dengan pasal tersebut. "Itu akan merusak kemandirian penyelenggaraan pemilu buat KPU," kata Fadli dalam diskusi Catatan Awal terhadap Hasil Revisi UU Pilkada di Jakarta, Minggu, 5 Juni 2016. Fadli mengatakan ada lembaga independen yang tidak wajib berkonsultasi dengan DPR dalam menentukan peraturan.


Source: Koran Tempo July 08, 2016 13:09 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */