Ketua KPU, Arief Budiman bersama Jajaran Komisioner KPU lainnya saat memimpin jalannya rapat pleno terkait berkas rekapitulasi hasil perhitungan suara Pemilu Luar Negeri pada rapat pleno di Gedung KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Sabtu 4 Mei 2019. TEMPO / Hilman Fathurrahman WTEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Azis mengatakan peretasan kepada situs resmi lembaganya sudah terjadi sejak 2004 atau saat pertama kali menggunakan internet sebagai perangkat kerja untuk akses publik. Melihat kejadian-kejadian sebelumnya ada beberapa faktor yang membuat situs KPU rentan diretas. Maka sejak 2018 KPU mewajibkan komunikasi data wajib menggunakan email resmi KPU," ucap dia. "Tim ini intens berkomunikasi dan ada perwakilan lembaga yang terus menerus melakukan penguatan semacam ronda cyber," kata Komisioner KPU Viryan.
Source: Koran Tempo July 19, 2020 10:07 UTC