REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menetapkan dan menahan tersangka korupsi KTP elektronik (KTP-el) sebagai bukti kesungguhannya mengungkap kasus ini serta untuk membungkam intervensi legislatif yang sedang dimainkan melalui panitia khusus (Pansus). "Kami meminta KPK tidak harus meladeni perdebatan yang tidak perlu dengan Anggota Pansus DPR karena itu lebih baik bekerja cepat untuk menuntaskan kasus KTP-el," kata Natalius. Tanpa bermaksud intervensi, Komnas HAM yakin jika KPK secepatnya menetapkan tersangka dan menahan para saksi kasus korupsi KTP elektronik maka rakyat pasti akan mendukung KPK. Kepercayaan publik pada KPK akan tinggi dan eksistensi KPK tidak akan tergoyahkan dan lembaga legislatif tidak akan mendapat dukungan publik. "Komnas HAM akan tetap terus mendukung keberadaan KPK di negeri ini dalam upaya memberantas korupsi demi kepentingan tegaknya keadilan hukum di negeri ini," tulis Natalius Pigai putra Papua itu.
Source: Republika July 09, 2017 06:00 UTC