REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Kimnas HAM), Beka Ulung Hapsara, menilai, penetapan tersangka enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) oleh kepolisian dilakukan terburu-buru. "Kami melihat penetapan tersangka, meskipun itu kemudian dibatalkan oleh Kabareskrim demi hukum, terburu-buru prosesnya. Dia juga mengatakan, pihaknya masih menunggu langkah lanjutan dari kepolisian terkait dengan rekomendasi yang sudah dikeluarkan oleh Komnas HAM. Isnur mengatakan, YLBHI memandang penetapan tersangka tersebut sangat aneh dan bertentangan dengan pengaturan dan prinsip hukum acara pidana. Jika mengikuti 'permainan' kepolisian dalam kasus enam orang FPI, maka seharusnya kepolisian juga meneruskan kasus Soeharto dan lain-lain," ungkap dia.
Source: Republika March 05, 2021 17:26 UTC