REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyimpulkan Polri melakukan pelanggaran prinsip dan norma HAM dalam penanganan kerusuhan di Jakarta pada 21-23 Mei 2019. Komnas HAM tak menerima alasan Polri yang menyebut anak buahnya kelelahan sehingga melakukan aksi brutal. Penilaian itu menjadi satu dari tujuh kesimpulan hasil kerja lima bulan Tim Pencari Fakta Peristiwa (TPFP)21-23 Mei Komnas HAM. Korban tewasMeski begitu, TPFP Komnas HAM tak menemukan adanya dugaan keterlibatan Polri dalam aksi pembunuhan dengan peluru tajam terhadap para korban kerusuhan. Bukti dan petunjuk tersebut, menurut Komnas HAM, membuat Polri wajib menemukan pelaku penembakan.
Source: Republika October 29, 2019 00:45 UTC