JawaPos.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menyatakan terdapat pelanggaran HAM dalam asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), yang merupakan alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Terlebih dalam temuan Komnas HAM, terdapat 11 dugaan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan TWK. Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyampaikan, pihaknya akan menyampaikan rekomendasi terkait penyelenggaraan asesmen TWK dalam rangka alih status pegawai KPK menjadi ASN, kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Jokowi diminta pulihkan status pegawai KPK yang dinonaktifkan oleh Pimpinan KPK. Baca juga: Komnas HAM Temukan 11 Pelanggaran HAM dalam Asesmen TWK Pegawai KPKDalam rekomendasi tersebut, Jokowi diminta untuk memulihkan status pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk dapat diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) KPK.
Source: Jawa Pos August 16, 2021 09:33 UTC