Komnas HAM Rekomendasikan Aturan Pendirian Rumah Ibadah Direvisi - News Summed Up

Komnas HAM Rekomendasikan Aturan Pendirian Rumah Ibadah Direvisi


Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat, 13 Desember 2019. Tempo/Egi AdyatamaTEMPO.CO, Jakarta - Komnas HAM merilis hasil kajian mereka terkait Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri nomor 8 dan 9 tahun 2006 tentang Pendirian Rumah Ibadah. Dari laporan yang resmi masuk ke Komnas HAM, pada 2019 saja ada 7 kasus yang terkait sulitnya membangun rumah ibadah. Peneliti Komnas HAM, Agus Suntoro, mengatakan aturan dalam PBM 2006 ini juga justru masih menjadi masalah. Rekomendasi ketiga, adalah mengevaluasi terhadap tugas, fungsi dan komposisi Forum Komunitas Umat Beragama (FKUB) dalam PBM 2006.


Source: Koran Tempo November 06, 2020 11:26 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */