Selain itu, personel Polri yang akan maju juga harus mengundurkan diri dari jabatannya sebagai anggota Polri. Menurut Bekto, Kompolnas akan mendukung, bahkan mengapresiasi personel Polri yang akan maju Pilkada dengan syarat anggota tersebut mengikuti aturan yang berlaku, termasuk manakala personel terkait telah mendapat rekomendasi dari partai yang merekrut, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari Polri. Dikatakan, dalam etika politik sebelum dan sesudah dinyatakan sah pendaftaran bagi anggota Polri yang akan ikut Pilkada maka anggota Polri yang bersangkutan harus mengundurkan diri atau berhenti dari jabatannya. Dikatakan, dari pengalaman, sosok anggota Polri yang akan maju dalam Pilkada harus memiliki rekam jejak yang baik. Selanjutnya, Wakalemdikpol Irjen Pol Anton Charlian yang akan maju sebagai Cagub Jabar, mantan Kapolda Sumut Irjen Pol (Purn) Wisnu Amat Sastro akan maju sebagai Cagub Sumut.
Source: Suara Pembaruan October 17, 2017 05:03 UTC