Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi, dalam konferensi pers satu tahun Pusat Logistik Berikat (PLB), di kantor pusat Ditjen Bea Cukai, Rawamangun, Jakarta, Rabu, 12 April 2017. Tempo/Ghoida RahmahTEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi menjelaskan konsep toko serba alias toserba lintas batas di wilayah perbatasan Indonesia dengan negara tetangga. Mengenai pembangunannya, Bea Cukai berharap pemerintah daerah ikut serta. Penyediaan toserba perbatasan alias PLB Bahan Pokok diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 80/PMK.0412019. Berdasarkan aturan itu, pihak yang berhak membeli di toserba perbatasan itu adalah masyarakat setempat yang memegang Kartu Identitas Lintas Batas.
Source: Koran Tempo July 03, 2019 13:41 UTC