Jika ada purchase order yang dikeluarkan LKS ke dealer, itu termasuk jual-beli. Dalam produk pembiayaan kendaraan bermotor di lembaga keuangan syariah (LKS), LKS biasanya menerbitkan purchase order (PO) kepada dealer. Pada saat yang sama, konsumen membayar uang muka (down payment/DP) ke dealer untuk memastikan kemampuan finansialnya dalam melunasi kewajibannya. Jika konsumen telah membayar DP kepada dealer, besaran pembiayaan yang diberikan oleh LKS kepada konsumen itu tidak 100 persen, tetapi dikurangi DP tersebut. Namun, jika konsumen membayar DP kepada LKS, jumlah nominal yang dibayarkan kepada dealer itu 100 persen karena tanpa ada DP yang dibayarkan kepada dealer.
Source: Republika October 07, 2019 01:30 UTC