Laporan Ombudsman 2018/2019 menemukan potensi malaadministrasi soal rangkap jabatan. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS) Arif Nur Fikri menanggapi wacana pemerintah yang membuka penunjukan TNI-Polri sebagai penjabat kepala daerah jelang Pilkada Serentak 2024. Menurutnya, hal tersebut bisa menimbulkan konflik kepentingan dan nantinya TNI-Polri terlalu banyak mencampuri urusan sipil. "Selain potensi konflik kepentingan, hal ini juga jelas tidak sesuai dengan tupoksi TNI/Polri itu sendiri. Namun, jika acuannya situasi di wilayah tertentu yang mengharuskan TNI/Polri mengisi jabatan Plt.
Source: Republika September 25, 2021 13:17 UTC