JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Yati Andriyani mengatakan pelaku oknum polisi yang melakukan tindak kekerasan terhadap Lutfi Alfiandi harus diproses hukum. Lutfi juga berhak dibebaskan dari semua dakwaan, jika terbukti pengakuan yang selama ini menjadi acuan dakwaan didapat dari hasil intimidasi penyidik. "Jika dakwaan terhadap Terdakwa (Lutfi) berbasiskan pengakuan yang didapat praktik penyiksaan, maka semua dakwaan itu harusnya gugur, hakim harus membebaskan terdakwa," ucap dia. Kontras juga, lanjut Yati, mendesak Polisi melakukan tindakan pro aktif dengan memproses para pelaku penyiksaan terhadap Lutfi. Baca juga: Lutfi Alfiandi Mengaku Disetrum, Poisi: Enggak Mungkin, Kami kan ModernAdapun sebelumnya Lutfi Alfiandi, pemuda yang fotonya viral karena membawa bendera di tengah aksi demo pelajar STM, mengaku dianiya oknum penyidik saat ia dimintai keterangan di Polres Jakarta Barat.
Source: Kompas January 21, 2020 22:07 UTC