Bahkan korban yang uangnya tak kunjung dikembalikan atau diberangkatkan, mengancam menggelar aksi demo. Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto berharap korban ini bisa menahan diri. Ini sedang ditangani Polri dan ini kan perlu waktu dan proses," kata dia di Polda Metro Jaya, Minggu (20/8). Untuk aset sendiri, kata Setyo, yang telah disita ada yang bergerak dan tidak bergerak. Diketahui, di kasus ini penyidik telah memeriksa 32 saksi dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Source: Jawa Pos August 20, 2017 09:33 UTC