JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Bareskrim Polri menetapkan pengelola sistem investasi "Dream for Freedom" (D4F) berinisial F sebagai tersangka. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya mengatakan, korban investasi D4F mencapai 5.000 hingga 7.000 orang. Korban investasi itu tersebar di Jakarta, Palembang, Bengkulu, dan sejumlah tempat lain. "Uangnya mereka gunakan untuk apa yang mereka sebut sebagai skema tutup lubang gali lubang," kata Agung. Sejak itu, satu per satu korban di masing-masing daerah menuntut D4F ke polisi karena merasa tertipu oleh investasi bodong.
Source: Kompas October 24, 2016 06:08 UTC