Korban Minta Hakim Segera Tahan Ramadhan Pohan - News Summed Up

Korban Minta Hakim Segera Tahan Ramadhan Pohan


REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Pengadilan Negeri Medan akan mempertimbangkan mengenai permintaan saksi korban Laurenz Henry Sianipar mengirimkan surat kepada Majelis Hakim menangani perkara terdakwa Ramadhan Pohan dan Savira Linda Hora Panjaitan, segera dilakukan penahanan di Rutan Medan. Humas Pengadilan Negeri (PN) Medan, Erintuah Damanik, di Medan, Jumat, mengatakan mengenai perlu tidaknya dilakukan penahahan terhadap terdakwa tersebut, merupakan kewenangan Majelis Hakim. Ia menyebutkan, silahkan saja saksi korban Laurenz melayangkan surat ke PN Medan dan bermohon agar kedua terdakwa dilakukan penahanan. "Perkara Ramadhan dan Savira, saat ini masih pemeriksaan saksi dan terdakwa," kata Humas PN Medan. Sebelumnya, Saksi korban Laurenz Henry Sianipar melayangkan surat ke Pengadilan Negeri Medan, meminta kepada Majelis Hakim menyidangkan perkara terdakwa Ramadhan Pohan dan Savira Linda Hora Panjaitan, segera melakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Medan.


Source: Republika August 18, 2017 23:15 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */