JawaPos.com - Kasus pemerkosaan WA, gadis berusia 15 tahun di Muara Bulian, Jambi, tengah menjadi sorotan. Ditanya mengenai adanya undang-undang yang mengatur legalisasi aborsi, Iqbal malah balik bertanya. Adapun aturan soal diperbolehkannya aborsi tercantum dalam Undang-Undang tentang Kesehatan Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi. Aborsi tidak diizinkan, kecuali dengan alasan kedaruratan medis ibu dan bayi serta bagi korban pemerkosaan. Kendati demikian, terhadap kasus pemerkosaan ini, Iqbal akan memeriksa apakah polisi sebelumnya bertindak sesuai dengan prosedur yang berlaku atau tidak.
Source: Jawa Pos August 01, 2018 15:33 UTC