Korban Tsunami Dipungli, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka - News Summed Up

Korban Tsunami Dipungli, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka


Tiga tersangka diduga melakukan pungli pengurusan jenazah korban tsunami. REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Polda Banten menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) pengurusan jenazah korban tsunami Selat Sunda. Ketiga tersangka yakni seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial F, dan dua karyawan sebuah perusahaan swasta berinisal I dan B. Sebelumnya, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah membantah adanya dugaan pungutan liar dalam pengurusan jenazah korban tsunami di Rumah Sakit Drajat Prawiranegara (RSDP). Mendengar informasi ada dugaan pungutan liar terhadap keluarga korban bencana tsunami di rumah sakit tersebut, Ratu Tatu Chasanah langsung memanggil jajaran direksi dan manajemen RSDP pada Rabu (26/12) sore.


Source: Republika December 29, 2018 14:37 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */