Korea Selatan Cabut Aturan yang Kriminalisasi Aborsi - News Summed Up

Korea Selatan Cabut Aturan yang Kriminalisasi Aborsi


Keputusan itu akan membatalkan larangan aborsi yang sudah berlaku sejak 1953. Pengadilan mengatakan pernyataannya larangan aborsi seperti juga peraturan yang membuat dokter melakukan aborsi dengan persetujuan pasien dapat dikenakan tuntutan pidana sama sekali tidak konstitusional. Tapi hukum larangan aborsi akan tetap berlaku sampai akhir tahun depan dan setelahnya dihapus. Undang-undang aborsi itu diangkat pada 2012. Putusan pengadilan itu mencerminkan tren dekriminalisasi aborsi, karena jumlah kasus kriminalisasi aborsi pun sudah menurun.


Source: Republika April 11, 2019 10:52 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */