Bengkulu, Beritasatu.com - Sebanyak 11 Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam lingkup Pemprov Bengkulu, yang tersandung kasus tindak pidana korupsi segera diberhentikan alias dipecat dengan tidak hormat sebagai abdi negara. "Ada 11 PNS di Pemprov Bengkulu, yang terlibat kasus tindak pidana korupsi tenggah diproses BKD untuk diberhentikan dari ASN. Hal demikian, kata Diah tidak hanya berlaku bagi ASN Pemprov Bengkulu, tapi peraturan ini berlagi bagi seluruh ASN yang ada di Tanah Air. Dengan demikian, jumlah ASN di Bengkulu, yang dipecat tidak hormat karena melakukan tindak korupsi terus berkurang setiap tahunya. Hingga saat ini, sudah puluhan ASN dilingkup Pemprov Bengkulu, dipecat tidak hormat karena terbukti melakukan kasus tindak pidana korupsi.
Source: Suara Pembaruan October 28, 2019 00:33 UTC