JawaPos.com - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut Politikus Partai Golkar Fahd El Fouz dijatuhi hukuman pidana penjara selama lima tahun. Fahd dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan Al-Quran dan laboratorium komputer di Kementerian Agama, tahun anggaran 2011-2012. Mereka turut merekayasa pemenangan tender proyek pengadaan Alquran dan laboratorium komputer di Kementerian Agama. Ketiganya telah memengaruhi pejabat Kemenag untuk memenangkan PT Adhi Aksara Abadi dalam proyek pengadaan Alquran tahun 2011 senilai Rp 22 miliar. Selanjutnya, Fahd ikut memengaruhi agar PT Sinergi Pustaka jadi pelaksana pengadaan Alquran tahun 2012.
Source: Jawa Pos August 31, 2017 05:48 UTC