Kota Ini akan Denda Pembuang Sampah Sembarangan Rp 50 Juta - News Summed Up

Kota Ini akan Denda Pembuang Sampah Sembarangan Rp 50 Juta


REPUBLIKA.CO.ID,PEKANBARU -- Pemerintah Kota Pekanbaru mempertimbangkan untuk mulai memberlakukan denda bagi pembuang sampah sembarangan dengan kisaran antara Rp 2,5 juta dan Rp 50 juta, sebagai bagian upaya mengatasi krisis sampah di ibu kota Provinsi Riau tersebut. "September nanti akan kita berlakukan sanksi denda bagi pembuang sampah yang tertangkap tangan. Besarannya antara Rp 2,5 juta dan Rp 50 juta," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Zulfikri, di Pekanbaru, Ahad (20/8). Menjelang sanksi denda tersebut diterapkan, pihaknya akan memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak membuang sampah di sembarang tempat. Mayoritas mereka menilai kebijakan itu terlalu dipaksakan, karena selama ini keberadaan mobil angkutan sampah di kota itu juga tidak maksimal.


Source: Republika August 20, 2017 00:22 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */