Baca juga: Kriss Hatta Divonis BebasPersidangan pun sempat tertahan beberapa menit karena suasana menjadi histeris. Beberapa fans Kriss Hatta yang hadir pun menangis haru ketika mendengar Kriss Hatta tak bersalah. Hakim Ketua memutuskan Kriss Hatta tidak melanggar Kitab Undang Undang Hukum Pidana yang selama ini disangkakan padanya. Dalam hal ini Kriss Hatta dibebaskan dari tuntutan empat tahun kurungan penjara yang sempat menjeratnya. Berita ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Kriss Hatta Divonis Bebas, Mbah Mijan Serukan Takbir, Ibunda Tak Sadarkan Diri".
Source: Kompas July 04, 2019 10:47 UTC