Menurutnya, Perppu Cipta Kerja hanya untuk memuluskan kepentingan elite kelompok tertentu. Baca Juga: Ribuan Buruh Ancam Kepung DPRD Kabupaten SukabumiMenurutnya, proses penerbitan Perppu Cipta Kerja tidak tepat. “Jika alasan penerbitan Perppu harus ada ihwal kegentingan memaksa, maka argumen kegentingan ini tidak tampak di Perppu ini. AHY menegaskan, keluarnya Perppu Cipta Kerja adalah kelanjutan dari proses legislasi yang tidak aspiratif dan partisipatif. Namun kini, bukan revisi yang dilakukan, melainkan Perppu yang dikeluarkan pemerintah agar UU Cipta Kerja tersebut tetap berlaku.
Source: Jawa Pos January 03, 2023 03:13 UTC