Kritisi Usulan Fatwa Anak Hamil di Luar Nikah Tidak Dikawinkan - News Summed Up

Kritisi Usulan Fatwa Anak Hamil di Luar Nikah Tidak Dikawinkan


SUMEKS.CO- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) Bintang Puspayoga ingin adanya Fatwa Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) terkait anak yang di luar perkawinan untuk tidak dinikahkan. Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid mengatakan hukum Islam di Indonesia menerapkan Mazhab Syafi’i yang membolehkan wanita yang hamil di luar nikah bisa untuk dikawinkan. Karena itu, HNW menilai Menteri PPPA Bintang Puspayoga sangat tidak tepat mendorong adanya fatwa larangan wanita yang hamil di luar perkawinan untuk bisa dinikahkan. Menurut Hidayat, seharusnya yang menjadi prioritas bagi Menteri PPPA adalah melakukan sosialiasasi untuk penguatan peran keluarga agar bisa mencegah seks bebas. “Semestinya beliau memberikan peran secara preventif agar anak-anak dan keluarga tidak terjerumus kehidupan sex bebas, sex di luar nikah,” tuturnya.


Source: Jawa Pos February 19, 2022 23:03 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */