JAKARTA, KOMPAS.com - Status tersangka Setya Novanto hanya berlangsung seumur jagung. Pada Jumat (29/9/2017) kemarin, status tersangka itu dibatalkan hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar. Baca juga: Setya Novanto, Tersangka Keempat yang Kalahkan KPK Lewat Praperadilan22 JuliSetya Novanto hadir dalam satu acara dengan Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali di Surabaya. Hakim Cepi beralasan, penetapan tersangka Setya Novanto tidak sah karena dilakukan di awal penyidikan, bukan di akhir penyidikan. Apapun hasil praperadilan atas penetapan tersangka Setya Novanto, Golkar akan tetap melakukan evaluasi terhadap kinerjanya selama memimpin partai.
Source: Kompas September 30, 2017 01:41 UTC