Hasil sidang tersebut juga membatalkan keputusan KPU tertanggal 17 Februari 2018 yang menyatakan PBB tidak lolos verifikasi nasional calon peserta Pemilu. Dalam sidang perdana ajudikasi, Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra menyatakan, bahwa partainya sudah melewati tahapan verifikasi oleh KPU. Dalam serangkaian proses verifikasi itu, PBB sudah dinyatakan lolos di tingkat provinsi di seluruh Indonesia. KPU, lewat kuasa hukumnya Ali Nurdin menegaskan, bahwa pihaknya telah melakukan proses verifikasi kepengurusan PBB di Kabupaten Manokwari Selatan. Sidang Keempat: Pengakuan KPUD Manokwari SelatanPada sidang keempat, Kamis (1/3), KPU menghadirkan tiga perwakilan KPUD Kabupaten Manokwari Selatan.
Source: Republika March 04, 2018 15:00 UTC