TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah memastikan bahwa kenaikan tarif listrik tidak akan terjadi sepanjang Januari-Maret 2020 ini. Artinya, besaran tarif tenaga listrik selama periode tersebut akan sama dengan tarif yang berlaku di periode sebelumnya, yakni Oktober sampai Desember 2019. Salah satunya, hasil evaluasi faktor penentu tarif listrik yang dilakukan oleh PT PLN (Persero). Dalam regulasi sebelumnya, faktor penentu tarif listrik adalah kurs rupiah, harga minyak mentah Indonesia (Indonesian crude price/ICP), dan inflasi. Keempat faktor tersebut akan dihitung setiap kuartal untuk menentukan tarif listrik pada kuartal selanjutnya.
Source: Koran Tempo January 02, 2020 21:56 UTC