JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian, menegaskan bahwa kliennya tetap akan bebas akhir Desember 2019 ini meski mendapatkan vonis tambahan dari kasus vlog idiot atau pencemaran nama baik. Dhani menjalani hukuman penjara selama 1 tahun sejak 28 Januari 2019. Baca juga: Hukuman Vlog Idiot Berkurang, Tim Ahmad Dhani Segera Koordinasi"Jadi ketika menjalani vonis yang pertama, akhir Desember (2019) ini keluar, ya sudah, dia tidak harus menjalani vonis yang pencemaran nama baik," sambung dia. Adapun dalam kasus "vlog Idiot", Dhani divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya karena terbukti melakukan pencemaran nama baik. Baca juga: Vonis Vlog Idiot Susut Jadi 3 Bulan, Ahmad Dhani Segera BebasSetelah itu, PT Jawa Timur memberi keringanan hukuman Ahmad Dhani dari 1 tahun penjara menjadi 3 bulan penjara dengan 6 bulan percobaan.
Source: Kompas December 05, 2019 04:41 UTC