JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Rizieq Shihab, Kapitra Ampera, membantah kliennya menyebarkan informasi bernada kebencian seperti yang dituduhkan polisi. UUD Pasal 8 dan 9 UU Nomor 8 Tahun 1999 masyarakat untuk ikut serta dalam penyelenggaraan negara." "Yang Pasal 9 mengatakan, mengumpulkan informasi dan menyebarkan informasi. Kapitra mengatakan, pasal yang dikenakan kepada Rizieq merupakan bentuk anti-kritik pemerintah yang otoriter. Ia mengatakan, yang dilakukan Rizieq adalah mengoreksi apa yang dilakukan Bank Indonesia, yang menurut dia, mengabaikan trauma bangsa.
Source: Kompas January 23, 2017 03:26 UTC