Kubu Djan Diajak Islah Pasca-Putusan Kasasi - News Summed Up

Trending Today


Kubu Djan Diajak Islah Pasca-Putusan Kasasi


"Kalau ada gesekan pasti ada korban dan ada bagian gedung yang rusak namun itu tidak terjadi. Karena dalam prosesnya tidak ada korban dan tidak ada bagian gedung yang rusak," katanya. Baidowi menjelaskan terkait barang inventaris DPP PPP sudah diamankan sementara barang yang bukan milik PPP sudah dipilah sehingga silahkan diambil secara baik-baik. "Menolak permohonan kasasi PPP yang diwakili Djan Faridz-Achmad Dimyati Natakusumah," demikian dilansir dari situs MA pada Selasa. Karena itu belum dapat diadili oleh PTUN atau dengan kata lain PTUN belum berwenang memeriksa mengadili sengketa tersebut.


Source: Republika December 26, 2017 02:37 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */